BAUBAU, EDISIINDONESIA.id – Tim Kurator bersama Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar akan melakukan penyitaan aset milik Umar Samiun di Kota Baubau, Kamis (9/10/2025).
Penyitaan ini terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan dan berdasarkan pada Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Makassar Nomor: 07/Pdt.Sus.PKPU-Pailit/2024/PN.Niaga.Mks jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 834 K/Pdt.Sus-Pailit/2025.
Penyitaan aset tersebut rencananya akan dilakukan di rumah milik Umar Samiun yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Informasi terkini menyebutkan bahwa hingga pukul 10.25 WITA, kegiatan penyitaan belum dimulai karena Tim Kurator dan pihak Pengadilan Negeri Makassar masih berada di Polres Baubau.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyitaan, personel dari Polres Baubau telah disiagakan di lokasi.
Perkembangan lebih lanjut akan terus dilaporkan seiring dengan berjalannya kegiatan penyitaan aset ini.(**)
Comment