KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FRAKSI Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera mengusut tuntas laporan pengaduan terkait dugaan kegiatan fiktif di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,08 miliar pada Tahun Anggaran 2023.
Ketua Umum FRAKSI Sultra, Rizal Patasumowo, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini adalah masalah serius yang harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus ini berpotensi merusak upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang menjadi fokus utama sektor koperasi dan UMKM.
FRAKSI Sultra menekankan pentingnya pengusutan kasus ini bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Mereka menegaskan bahwa dana publik harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, terutama dalam sektor koperasi dan UMKM yang menjadi fondasi ekonomi daerah.
Rizal juga memperingatkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan siap membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
FRAKSI Sultra berharap Kejati Sultra dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini.(**)
Comment