Kementerian ESDM Hentikan Sementara Aktivitas 24 Perusahaan Tambang di Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 24 perusahaan berlokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berdasarkan data per Jumat, 19 September 2025.

Salah satu perusahaan yang terkena sanksi penghentian sementara di Sultra adalah PT Suria Lintas Gemilang (SLG). Sanksi ini tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM pada Kamis, 18 September 2025, yang ditandatangani oleh Tri Winarno.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian peringatan yang telah diberikan sebelumnya kepada PT SLG terkait jaminan reklamasi, sebagaimana tercantum dalam surat-surat bernomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, B-727/MB.07/DJB.T/2025, dan T-2241/MB.07/DJB.T/2024.

Dasar hukum pengenaan sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.

Selama masa penghentian sementara, PT SLG tetap berkewajiban untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk lingkungan di wilayah IUP. Kementerian ESDM juga meminta PT SLG untuk segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi.

Sanksi penghentian sementara ini akan dicabut secara otomatis apabila PT SLG telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.

Sementara itu, Humas PT SLG, Andi, mengaku belum mengetahui perihal surat sanksi tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon. “Saya belum dapat kopiannya, saya lagi cuti,” ujarnya.

Wakil Direktur PT SLG, Akbar Machmuddin, juga menyatakan hal serupa. Ia bahkan menegaskan bahwa aktivitas penambangan masih berjalan seperti biasa.

“Tidak ada (surat dari Kementerian ESDM Dirjen Minerba), iya masih jalan (aktivitas penambangan),” jawabnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.(**)

Comment