KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Irwanto akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (18/9/2025).
Dedi Irwanto hadir di Kejagung dengan membawa dokumen hasil evaluasi tiga perusahaan tambang emas di Bombana.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI).
Kejanggalan dalam aktivitas pertambangan ketiga perusahaan itu sudah masuk dalam hasil evaluasi, dan hasil evaluasi tersebut sudah diserahkan kepada penyidik.
“Berkas evaluasi terkait aktivitas tiga penambangan emas itu sudah diserahkan kepada penyidik Kejagung,” ungkap Staf Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dishut Sultra, Ardi saat dimonfirmasi, Kamis (18/9/2025).
“Pada dasarnya Pak Kadis menghadiri panggilan itu untuk memenuhi kebutuhan penyikan yang tengah dilakukan Kejagung,” tandasnya. (**)
Comment