KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita bin Abdul Malik, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak.
Politisi Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka dengan Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 pada Kamis 28 Agustus 2025.
Dalam surat penetapan tersangka, Litao merupakan tersangka kasus pembunuhan anak di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Sabtu 25 Oktober 2014.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian membenarkan hal tersebut dan pihaknya akan segera memanggil tersangka.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum berlaku,” katanya kepada kendariinfo, Rabu (3/9/2025).
Sebelumnya, La Litao yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang dilantik pada 2024 lalu, namanya tercantum secara jelas dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang remaja bernama Wiranto alias Wiro.
Nama La Litao bukan hanya disebut dalam proses penyelidikan namun secara eksplisit tercantum dalam amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, termasuk La Litao.(**)
Comment