EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Barang bukti yang berhasil disita berupa uang senilai US$ 1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dengan total US$ 1,6 juta, empat kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Ia enggan membeberkan dari pihak mana saja aset itu disita. Namun, KPK meyakini seluruh barang bukti tersebut terkait dengan dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan 2023-2024.
Budi menegaskan penyitaan ini menjadi bagian penting dari upaya asset recovery atau pemulihan keuangan negara. “Penyitaan aset dilakukan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” tambah Budi.
KPK sebelumnya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. Sejumlah pihak sudah diperiksa dan dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Bahkan, KPK telah menggeledah rumah Yaqut, kantor agen travel, kediaman ASN Kementerian Agama (Kemenag), serta kantor Ditjen PHU Kemenag.
Dugaan korupsi terletak pada pembagian kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kuota justru dibagi 50:50, setelah dilegalkan lewat SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Akibatnya, sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi haji khusus yang lebih mahal sehingga diduga menguntungkan pihak agen travel.
KPK mendalami adanya persengkongkolan pejabat Kemenag dengan agen travel serta aliran dana di balik penerbitan SK tersebut. Dari perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. (edisi/bs)
Comment