Kematian Tragis Driver Ojol, Tokoh Muda NU Minta Prabowo Evaluasia Polri

EDISIINDONESIA.id- Tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, memicu kemarahan dari berbagai pihak. Tindakan aparat kepolisian dianggap brutal dalam mengamankan aksi massa.

“Peristiwa tragis yang dialami pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat demo di DPR sungguh sangat memprihatinkan dan kami sesalkan,” ujar Wakil Ketua PP GPK, Adrian Azhari Akbar Harahap, kepada RMOL pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Selain menyesalkan peristiwa kemanusiaan tersebut, Adrian juga menyampaikan belasungkawa dan berharap arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT.

Tokoh muda NU ini memandang bahwa kejadian ini dapat menjadi momentum untuk mereformasi institusi Polri agar lebih humanis, demokratis, serta menjauhi narasi represif dan kekerasan.

“Gus Dur, sebagai presiden yang memisahkan Polri dari TNI pada 18 Agustus 2000, pasti akan sangat kecewa jika Polri masih menunjukkan sifat militeristik yang dulu beliau bidani untuk dihilangkan,” tegasnya.

Berkaca pada tragedi kemanusiaan yang menimpa Affan, Adrian dengan penuh harapan meminta Presiden Prabowo untuk melakukan evaluasi total terhadap institusi Polri.

“Tidak hanya aspek struktural dan kultural, tetapi juga aspek filosofisnya,” tegasnya.

Dalam aspek filosofis, Adrian menekankan bahwa Polri seharusnya benar-benar mengaktualisasikan peran dan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Saya khawatir tagline fungsi pelindung, pengayom, dan pelayan hanya menjadi jargon tanpa terinternalisasi dengan baik ke seluruh personel Polri,” ujar mantan Bendum IPNU ini.

Adrian juga menyatakan bahwa kesalahan anggota Polri menjadi tanggung jawab penuh pimpinan di institusi tersebut. Jika tidak ada political will dari Presiden Prabowo untuk memperbaikinya, Adrian khawatir institusi Polri akan semakin menjauh dari masyarakat sebagai objek utama tugas pokok dan fungsinya.

“Poinnya adalah menyampaikan aspirasi tidak seharusnya diintimidasi hingga menghilangkan hati nurani dan menyebabkan kematian. Apalagi jika korbannya adalah sesama anak negeri,” pungkas Adrian.(edisi/rmol)

Comment