KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Ahmad diduga telah menelantarkan anak dari hubungannya dengan seorang perempuan berinisial R (21). Ahmad juga disebut tidak mengakui R sebagai istrinya, meskipun keduanya pernah tinggal bersama selama hampir setahun.
Kasus ini terungkap saat R, didampingi Aliansi Pelajar dan Pemuda (AP2) Sultra, mendatangi DPRD Sultra untuk meminta pendampingan hukum. R mengaku bahwa sejak melahirkan pada 8 April 2025, Ahmad mulai menjauh dan akhirnya meninggalkan dirinya beserta bayi yang baru lahir.
“Kami berkenalan melalui media sosial pada tahun 2024. Ahmad mengaku sebagai duda dengan dua anak. Kemudian, kami menjalin hubungan asmara hingga tinggal bersama di rumah kos di Jalan Kedondong, Poasia. Selama itu, semua kebutuhan saya ditanggung oleh Ahmad, termasuk biaya persalinan di rumah sakit,” ungkap R pada Kamis (21/8/2025).
Namun, hubungan R dan Ahmad mulai memburuk setelah keluarga R mengetahui hubungan mereka. Kakak R yang tidak terima, memukul Ahmad hingga menyebabkan dirinya dipenjara di Polsek Abeli. Sejak kejadian itu, Ahmad disebut berhenti memberikan nafkah kepada R dan anak mereka.
“Setelah kakak saya dipenjara, Ahmad tidak pernah datang lagi dan menelantarkan kami,” tutur R.
R menjelaskan bahwa dirinya dan AP2 Sultra telah melaporkan Ahmad ke Polresta Kendari sekitar dua bulan lalu. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Penyidik beralasan bahwa saksi yang ada tidak cukup kuat, sehingga laporan tersebut belum ditindaklanjuti. Oleh karena itu, saya bersama AP2 Sultra meminta bantuan DPRD untuk memperjuangkan hak saya dan anak saya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diabaikan. Menurutnya, tindakan Ahmad mencoreng martabat ASN dan dapat menjadi preseden buruk jika tidak ditindaklanjuti dengan serius.
“Kami meminta DPRD untuk serius menangani kasus ini. Aparat penegak hukum harus memberikan tindakan tegas agar ada efek jera, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban di kemudian hari,” tegasnya.(**)
Comment