KPK Usut Dalang Penghilangan Bukti Kasus Haji: Maktour Travel Jadi Sorotan

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak yang diduga memerintahkan penghilangan barang bukti dokumen saat penggeledahan di kantor Maktour Travel (MT). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait dugaan penghilangan barang bukti tersebut, termasuk mencari tahu siapa yang memberikan perintah.

“Masih kita perdalam informasi tersebut,” ujar Asep di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel pada Kamis, 14 Agustus 2025.

“Dalam penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta, penyidik menemukan indikasi awal adanya upaya penghilangan barang bukti,” kata Budi pada Jumat, 15 Agustus 2025.

KPK menegaskan akan mengevaluasi tindakan tersebut dan mempertimbangkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan terhadap pihak swasta yang mencoba menghalangi proses hukum, termasuk dengan menghilangkan barang bukti dalam kasus haji ini.

Selain itu, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan serupa juga diberlakukan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan staf khusus (stafsus) Menag Yaqut dan kini menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik juga telah menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur.(edisi/rmol)

Comment