KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lalonggasumeeto pada Senin (11/08/2025).
RDP ini telah berlangsung tiga kali karena pemilik usaha BBM Lalonggasumeeto, Irma, tidak hadir pada dua RDP sebelumnya.
Irma, pemilik usaha BBM jenis solar di Lalonggasumeeto, menjelaskan bahwa ia memulai usaha tersebut pada tahun 2018. Saat itu, para nelayan kesulitan mendapatkan suplai BBM jenis solar.
“Dari situ, saya berpikir untuk mengambil kesempatan membantu nelayan. Awalnya hanya dua nelayan yang dilayani, hingga akhirnya bertambah sampai saat ini,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa dahulu, para nelayan menukar hasil laut mereka dengan BBM solar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui asal solar yang didatangkan.
Terkait izin, Irma mengakui baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2025 ini. “Baru lima hari yang lalu NIB saya terbit,” tambahnya.
Diketahui, setiap nelayan memperoleh satu jeriken berisi sekitar 35 liter, dengan total nelayan mencapai 30 orang setiap harinya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Suwandi Andi, menegaskan bahwa pihaknya dapat menghentikan sementara kegiatan di tempat tersebut.
“Kita bisa memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sambil kita memanggil pihak lain untuk menjelaskan semuanya,” tegasnya.(**)
Comment