KONUT, EDISIINDONESIA.id– PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), perusahaan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, beroperasi tanpa izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL).
Kegagalan perusahaan ini untuk memperoleh izin yang wajib ini, menimbulkan kecaman dari Direktur Sultra Mining Watch, Ikzan.
Ikzan menyoroti pelanggaran PT DMS terhadap Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor P.7/IV-SET/2011, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 31/Permen-Kp/2020.
Ia menilai PT DMS sengaja menghindari biaya perizinan dan mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan, termasuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, pembersihan pantai, transplantasi terumbu karang, dan pengawasan bersama BKSDA.
Operasi PT DMS tanpa izin lintas konservasi TWAL, menurut Ikzan, merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak ekosistem laut. Ia mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMS kepada Kementerian ESDM.
Ketegasan BKSDA sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan konservasi dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara.
Keberadaan PT DMS yang beroperasi tanpa izin lintas konservasi TWAL menjadi preseden buruk bagi perusahaan tambang lainnya.(**)
Comment