MALUT, EDISIINDONESIA.id– Kantor Hukum Jayadin La Ode (JLO) & Partners telah melayangkan surat kepada Irwasda Polda Maluku Utara pada Selasa, 5 Agustus 2025, meminta pengawasan ketat terhadap penanganan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sula.
Korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Sula dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/VII/2025/Polres Kep. Sula/Polda Malut.
DR. Jayadin La Ode, SH., MH, kuasa hukum korban, menyatakan keprihatinan atas potensi intervensi atau ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan.
Kunjungan ke Polda Maluku Utara bertujuan untuk memastikan penanganan kasus yang adil dan transparan, melindungi hak-hak korban, dan mencegah kerugian hukum lebih lanjut.
“Status terduga pelaku sebagai wakil rakyat menuntut penanganan kasus ini dengan serius dan tanpa intervensi,” tegas JLO.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dari pimpinan Polri untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan keadilan ditegakkan.(**)
Comment