KENDARI, EDISIINDONESIA.id – PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM) menolak rekomendasi Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di lahan seluas 25 hektare di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. PT BKM berpendapat rekomendasi tersebut prematur karena sengketa lahan dengan Amiruddin Same masih dalam proses penyelesaian.
Komdes Spesialis PT BKM, Busran, menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan tidak dibenarkan karena kedua belah pihak masih mengklaim kepemilikan lahan.
“Perjanjian yang ada tidak mengatur penghentian aktivitas perusahaan sebelum proses pembuktian kepemilikan lahan selesai. Jika nantinya Amiruddin Same terbukti memiliki hak, PT BKM akan mengikuti kesepakatan yang telah disetujui,” jelas Busran, Rabu (6/8/2025).
Busran menambahkan, rekomendasi DPRD Sultra mengabaikan perjanjian yang menjamin kelancaran operasional PT BKM selama proses penyelesaian sengketa. Ia menekankan bahwa Amiruddin Same masih mengklaim kepemilikan lahan di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BKM.
“Aktivitas pertambangan berjalan lancar sejak 2010 hingga 2020. Klaim Amiruddin Same baru muncul pada 2022 dan kembali diungkit pada 2025. Pembebasan lahan yang kami lakukan selalu dilakukan secara terbuka,” tegas Busran.
Senada dengan Busran, Site Coordinator PT BKM, Sahid Ar, menyatakan keberatan atas rekomendasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa perjanjian antara PT BKM dan Amiruddin Same mengatur agar aktivitas pertambangan tetap berlangsung selama proses verifikasi lahan oleh tim independen yang disepakati bersama.
“Salah satu klausul dalam perjanjian tersebut adalah perusahaan tetap beroperasi selama proses verifikasi lahan oleh tim yang disepakati kedua belah pihak,” ujar Sahid.(**)
Comment