EDISIINDONESIA.id- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk mempertahankan pengelolaan dana haji tetap berada di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini didasarkan pada perbedaan tugas dan fungsi BPKH dan Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJU) yang tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 dan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa meskipun ada revisi undang-undang, pemisahan pengelolaan dana haji dari penyelenggaraannya harus tetap dipertahankan.
Pemisahan ini dinilai krusial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.
Marwan menolak gagasan penggabungan fungsi BPKH ke dalam BPJU, menekankan bahwa pemisahan kewenangan ini penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau satu lembaga yang mengelola uang dan juga yang membelanjakannya, itu sangat rawan,” tegas Marwan dalam keterangannya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Komisi VIII DPR saat ini tengah melakukan pembahasan mendalam untuk menentukan format pemisahan yang ideal, serta menampung masukan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil inklusif dan berdampak jangka panjang.
“Kami akan mempertimbangkan pendapat masyarakat dan pemerintah. Namun, untuk saat ini, Komisi VIII tetap menginginkan pemisahan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji,” pungkas Marwan.(edisi/rmol)
Comment