EDISIINDONESIA.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjawab kritik soal pemblokiran rekening dorman atau rekening tidak aktif.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sesuai UU 8/2010 kami bisa hentikan transaksi. Kan sudah sering ini kami lakukan selama ini, saat kami analisis rekening kami hentikan sementara,” ujar Ivan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Ivan menjelaskan, pemblokiran ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan. Rekening dorman rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.
“Dijaga agar aman dan diperhatikan khusus demi kebaikan kok khawatir sih? Ya kan enggak harusnya,” kata Ivan.
PPATK mencatat lebih dari 1 juta rekening terindikasi berkaitan dengan tindak pidana sejak 2020. Dari jumlah itu, sekitar 150.000 rekening merupakan rekening nominee. Rekening tersebut diperoleh melalui jual beli, peretasan, atau cara melawan hukum lain.
Lebih dari 50.000 rekening tidak menunjukkan aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal. PPATK menilai kondisi ini mengkhawatirkan. Ivan menyebut penyalahgunaan rekening bisa memicu dampak sosial yang serius.
“Kita semua enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut. Negara harus hadir, ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi,” ujarnya.
Pemblokiran dilakukan sementara waktu. Pasal 65 dan 66 UU 8/2010 mengatur PPATK berwenang meminta penyedia jasa keuangan menghentikan transaksi maksimal 5 hari kerja. Penghentian dapat diperpanjang 15 hari kerja untuk melengkapi analisis sebelum diserahkan ke penyidik. Pasal 67 menyebut jika tidak ada keberatan dalam 20 hari sejak pemblokiran, kasus diserahkan ke penyidik.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris mengkritik kebijakan ini lewat akun Instagram @hotmanparisofficial. Ia menilai pemblokiran rekening dorman melanggar hak asasi, apalagi jika pemilik rekening tidak terlibat kejahatan.
“Dan itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dorman rekeningnya. Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang,” kata Hotman.
Hotman juga menyoroti repotnya proses pemulihan rekening, terutama bagi nasabah yang tinggal di desa atau tak terbiasa mengakses layanan perbankan. (edisi/kompas)
Comment