Selingkuhan Direktur PT AMBO Diduga Curi dan Gelapkan Tas LV Rp115 Juta Milik Istri Sah

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Seorang wanita, HJR, istri sah Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, melaporkan Keisha Nikol, selingkuhan suaminya, ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (25/7/2025).

Keisha Nikol diduga mencuri dan menggelapkan tas branded Louis Vuitton (LV) senilai Rp115 juta dan catok rambut Rp10 juta milik HJR.

Laporan tersebut disampaikan melalui Tim Kuasa Hukum HJR yang diketuai Andre Dermawan.

Darwis, anggota tim kuasa hukum, menjelaskan, Keisha Nikol dijerat dengan Pasal 362 (pencurian) dan Pasal 372 (penggelapan) KUHP.

Barang bukti berupa tas LV dan catok rambut ditemukan HJR saat menggerebek rumah yang dibeli M Fajar dan ditinggali bersama Keisha Nikol.

Kejadian ini bermula ketika M Fajar membelikan HJR tas LV dan catok rambut pada Maret 2025. Namun, setelah menggerebek rumah tersebut, HJR mendapati barang-barangnya berada di kamar Keisha Nikol.

Meskipun tas tersebut dibeli oleh suaminya, HJR berpendapat bahwa persetujuannya sebagai istri sah diperlukan sebelum barang tersebut diberikan kepada orang lain, mengingat status pernikahan mereka masih sah secara hukum dan agama.

HJR menambahkan, setelah mengambil barang-barangnya, tas LV tersebut kemudian diambil kembali oleh M Fajar dan diberikan kepada Keisha Nikol, yang kemudian memamerkannya di media sosial. Rumah tempat penggerebekan tersebut dibeli M Fajar secara diam-diam tanpa sepengetahuan HJR.

Kasus ini semakin kompleks dengan latar belakang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang dialami HJR. Pihak kepolisian Polda Sultra kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut.(**)

Comment