MUNA, EDISIINDONESIA.id – Puluhan siswa-siswi baru yang mendaftar di SMPN 4 Raha dengan status lolos cadangan tengah galau.
Pantauan langsung dari Edisi Indonesia, mereka terlihat menangis sesegukan di lantai ruang guru, karena kekeuh ingin melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.
Kepsek SMPN 4 Raha, Ria La Ode Thamrin Tonda, menerangkan sekolahnya kelebihan pendaftar murid baru, dengan jumlah 6 rombongan belajar (rombel) dan daya tampung per rombel 32 orang.
“Hasil rekrutmen sekolah kami, sebanyak 25 orang dengan status lolos cadangan, karena kuota 192 dengan 6 rombel. Yang mendaftar 217 orang, ” jelasnya.
Kepsek menambahkan, siswa-siswi tersebut lebih memilih putus sekolah, jika tidak bisa terakomodir melanjutkan pembelajaran di bangku SMPN 4 Raha.
“Untuk sementara mereka ini kita sisip belajar di 6 rombel yang tersedia. Sambil menunggu Keputusan dari Kemendikdasmen atas permohonan kami melalui Dikbud Muna untuk menambah 1 rombel lagi, menjadi 7 rombel atau tambah daya tampung,” jelasnya.
Saat ditanya terkait perkembangan usulan anggaran Miliaran rupiah pembangunan dua lantai di Pemerintah Pusat sejak tahun 2023 lalu yang diperjuangkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Ridwan Bae, Kepsek mengakui hingga kini belum ada kejelasan.
Apalagi, lanjut dia, informasi yang ia peroleh ada perubahan kebijakan, dimana saat ini Komisi V tidak lagi menangani soal pendidikan dan revitalisasi, melainkan pindah ke Komisi X.
“Padahal beberapa kali pihak terkait datang tinjau dan survei sekolah yang memang sudah tidak representatif. Bahkan sudah ditender, tapi tidak tau, seperti apa perkembangan tahun ini.” Timpalnya.
Sementara itu, Sekretaris Dikbud Muna Karim Darma, menyampaikan terkait penerimaan siswa baru sesuai juknis daya tampung sudah ditentukan di dapodik.
“Sehingga kelebihan murid baru, idealnya memang difasilitasi untuk didistribusi ke sekolah lain atau bekerja sama dengan sekolah swasta, yang berada dalam zonasinya,” terangnya.
Sekretaris bilang, melihat antusias masyarakat, sehingga dirinya sudah paraf surat permohonan dari Kadis Dikbud untuk Kementerian agar ini dapat difasilitasi dengan melihat rombel yang tersedia.
“Kalau misalnya Kementerian mengakomodir dan boleh dapodiknya difasilitasi untuk menambah daya tampung, InsyaAllah bisa diterima, kalau permohonan ditolak oleh Kementerian maka harus kembali pada juknis yang ada.” Tegasnya. (**)
Comment