Empat Tersangka Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing Ditahan KPK

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Kamis, 17 Juli 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tersangka yang ditahan adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Direktur PPTKA Kemnaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025).

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Empat tersangka lainnya, yaitu Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, belum ditahan.

Kasus ini terkait pemerasan yang dilakukan pada periode 2019-2024, dengan total uang yang diterima oknum Kemnaker mencapai Rp53,7 miliar dari agen-agen perusahaan pengurusan TKA.

Perkara pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak 2012 hingga 2024, melewati era kepemimpinan Muhaimin Iskandar dan Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan.(edisi/rmol)

Comment