Kepala DPMD Muna Tegaskan Kades dan Perangkat yang Lolos PPPK Wajib Memilih

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto, menegaskan kepada kepala desa (kades) dan perangkat desa yang lolos PPPK lingkup Pemda Muna formasi tahun 2024 untuk memilih.

“Tidak boleh rangkap jabatan. Baik kades maupun perangkat yang lolos jadi ASN PPPK harus memilih apakah tetap jabatan saat ini atau memilih menjadi ASN PPPK,” cetus Fajar, Senin (14/7/2025).

Apalagi, lanjut mantan Kepala Dinas Transnaker Muna ini, surat larangan untuk rangkap jabatan dari Kemendagri, yang kemudian telah ditindaklanjuti oleh Dinas Provinsi terkait serta BKPSDM Muna.

“Surat larangan itu sudah kita sebar juga digrup para kades se-Kabupaten Muna,” akunya.

Ia mengakui, saat ini ada salah satu kades dari desa Lamanu yang sudah menghadap dan lebih memilih sebagai ASN PPPK.

“Kemudian juga yang sudah diketahui dari kecamatan Tongkuno ada dua desa yang lolos PPPK. Tinggal kita lihat keputusan mereka, apa yang mereka pilih. Yang pasti regulasi PPPK tidak bisa rangkap jabatan,” ungkapnya.

Kepala DPMD Muna menandaskan, bagi kades yang memilih PPPK otomatis ada kekosongan jabatan yang nantinya bakal diisi oleh penjabat kades.

“Jadi bagi kades yang memilih PPPK maka akan dilakukan pilkades PAW di desa yang bersangkutan, tetapi pelaksanaannya tidak akan berbarengan dengan yang akan dilakukan bulan Agustus, sebab penganggaran melalui APBdes. otomatis akan dianggarkan terlebih dahulu.” Pungkasnya. (**)

Comment