JAKARTA, EDISIINDONESIA.id– Eksekutif Nasional Indonesian Mining Monitoring (EN IMMO) resmi melaporkan PT Paramitha Persada Tama ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut mendesak pencabutan izin lingkungan PT Paramitha Persada Tama dan penuntutan hukum terhadap Direktur Utama perusahaan.
Direktur Eksekutif Nasional EN IMMO, Ahmad, menyatakan dugaan pencemaran bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 (larangan pembuangan limbah tanpa izin) dan Pasal 104 (ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar).
Ia menekankan dampak ekologis dan konsekuensi hukum yang berat atas pencemaran tersebut, yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Menanggapi laporan, KLHK akan membentuk tim investigasi untuk memverifikasi kebenaran laporan dan melakukan pengecekan lokasi.
Bareskrim Polri juga telah menerima laporan dan akan menyampaikannya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. EN IMMO mendesak penuntutan hukum terhadap Direktur Utama PT Paramitha Persada Tama atas dugaan kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat luas.(**)
Comment