Berkas Perkara Bos Tambang Halim Hoentoro Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Berkas perkara Halim Hoentoro (HH), bos tambang di Kabupaten Kolaka Utara, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Abdul Rahman, menyampaikan hal ini Selasa (8/7/2025) usai jumpa pers.

Rahman menjelaskan bahwa berkas HH masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setelah perhitungan kerugian negara oleh BPK selesai dan berkas dinyatakan lengkap, akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Pelimpahan berkas perkara korupsi pertambangan di Kolaka Utara ini dijadwalkan dalam waktu dekat. “Kita tunggu saja, jika sudah lengkap, pasti akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” tambahnya.

Direktur Utama PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP) ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra terkait kasus tambang ilegal di Kolaka Utara. Penetapan tersangka dilakukan Jumat (9/5/2025) setelah HH menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung RI hingga pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, HH dua kali diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penggunaan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk aktivitas pengangkutan ilegal ore nikel melalui dermaga yang dikuasainya.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyelidikan atas penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka dalam penerbitan izin sandar dan Surat Perintah Berlayar (SPB), menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka lain pada Jumat (25/4/2025): MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), ES (Direktur PT Baula Petra Buana), dan SPI (Kepala KUPP Kelas III Kolaka). Keempatnya ditahan di Rutan Kelas II A Kendari.

Kejaksaan Sulawesi Tenggara juga menetapkan tersangka baru, Heru Prasetyo, Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR), pada Senin (7/7/2025).

Heru berperan penting dalam membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan terminal umum jetty PT KMR dengan PT AMIN, memfasilitasi pemilik kargo untuk menggunakan dokumen PT AMIN, dan menjadikan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel, sehingga memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut. Heru juga merupakan Direktur Operasional PT PDP.(**)

Comment