25 Tahun Lalu, Kini Dahlan Iskan Jadi Tersangka: Tabloid Nyata, Bukan Jawa Pos

EDISIINDONESIA.id- Pada hari Kamis, Dahlan Iskan menerima pertanyaan dari seorang wartawan Tirto.id terkait gugatannya terhadap Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut, menurut Dahlan, bertujuan untuk mendapatkan dokumen perusahaan yang dibutuhkan untuk memberikan keterangan kepada polisi sebagai saksi dalam kasus kepemilikan saham Tabloid Nyata—kasus yang melibatkan peristiwa 25 tahun lalu. Keperluan dokumen ini muncul karena pemeriksaan polisi mengharuskan adanya bukti tertulis.

Dahlan mengaku terkejut atas kasus ini, mengingat ia telah meninggalkan Jawa Pos sejak 2009 setelah menjabat sebagai Dirut PLN. Ia menjelaskan bahwa hubungannya dengan Jawa Pos begitu erat sehingga seringkali masih dianggap sebagai pimpinan Jawa Pos hingga saat ini.

Dahlan juga memaparkan sejarah panjangnya membangun Jawa Pos dari perusahaan kecil menjadi raksasa media, menekankan kerja kerasnya selama berpuluh tahun.

Ia mendapat saham Jawa Pos sebagai penghargaan atas dedikasinya, dan proses awal pembelian Jawa Pos melibatkan utang yang kemudian dibayar lunas dari keuntungan perusahaan.

Ia menegaskan bahwa status tersangka yang disandangnya tidak terkait dengan Jawa Pos, melainkan dengan sengketa saham Tabloid Nyata.

Tabloid Nyata, menurut Dahlan, bukan merupakan bagian dari Jawa Pos, dan ia belum dapat menjelaskan detailnya karena menghormati proses pengadilan.

Saat ini, sidang perdata terkait sengketa saham Nyata tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Dahlan menuliskan hal ini di Disway, karena tak mampu menjawab pertanyaan pembaca satu per satu.(**)

Comment