5,5 Hektar Dugaan Tambang Ilegal di Konut: P3D Desak Penegakan Hukum Bertindak

KONUT, EDISIINDONESIA.id- Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) kembali membongkar dugaan praktik penambangan ilegal di lahan koridor IUP PT Apolo, PT Roshini, dan PT KKA. P3D memperkirakan luas area tambang ilegal mencapai 5,5 hektare.

Ketua Umum P3D Konut, Jeje, mengungkapkan adanya aktor besar di balik dugaan penambangan ilegal di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo. Ia menyebut istilah “tambang koridor,” “Spanyol” (separuh nyolong), dan “pelakor” (penambang ilegal di lahan orang lain) yang beredar di lapangan.

Jeje memberikan koordinat lokasi dugaan tambang ilegal: 03°23’14.98″S 122°21’24.80″E (5,5 HA) dan 03°23’26.28″S 122°20’55.40″E (3,6 HA) di antara lahan PT Roshini Indonesia dan PT Apolo Nickel Indonesia, serta area seluas 3,3 HA di antara lahan PT Apolo dan PT KKA.

Jeje, yang juga aktivis HMI dan Magister Manajemen, menekankan bahwa lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Hal ini melanggar Pasal 158 UU Minerba dan UU Kehutanan. Ia menduga PT Roshini Indonesia, PT Apolo, dan PT KKA mengetahui aktivitas tersebut karena akses menuju lokasi tambang melewati IUP ketiganya.

P3D Konut mendesak Gakkum Wilayah Sulawesi Tenggara Polres Konut dan Polda Sultra untuk melakukan sidak lapangan dan investigasi menyeluruh terhadap temuan ini. Media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.(**)

Comment