EDISIINDONESIA.id- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025, terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Hasto terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua alternatif pertama, yaitu melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dan suap.
Masa penahanan yang telah dijalani Hasto akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, dan ia tetap ditahan.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, antara lain perbuatan Hasto yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penyangkalan atas perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan meliputi sikap sopan Hasto di persidangan, tanggungan keluarga, dan catatan bersihnya dari hukuman sebelumnya.(edisi/rmol)
Comment