KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ramadhan Akbar, mantan Kepala Cabang PT Tanto Intim Line, melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penahanan dokumen pribadinya.
Melalui kuasa hukumnya, Yusran Yastono Yasin Idrus, laporan resmi diajukan pada Rabu, 25 Juni 2025, menargetkan HRD perusahaan, SHS, atas dugaan penahanan ijazah dan sertifikat pelatihan milik kliennya.
Akbar di-PHK sepihak pada 31 Mei 2025 setelah bekerja sejak 1 September 2020. Pihaknya juga telah melaporkan PHK sepihak ini ke Disnaker.
Perusahaan diduga menahan dua dokumen penting: Surat Tanda Tamat Pelatihan dan sertifikat penanganan barang berbahaya di pelabuhan, yang diperoleh Akbar setelah mengikuti pelatihan di Surabaya pada September 2024 atas perintah perusahaan.
Meskipun dokumen tersebut dikirimkan via WhatsApp dalam bentuk PDF, Akbar meminta dokumen asli dikembalikan setelah PHK.
Setelah permintaan melalui WhatsApp dan surat resmi pada 19 Juni 2025 diabaikan, Yusran menduga kuat adanya penggelapan dokumen dan pelanggaran HAM.
Ia merujuk pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Yusran meminta Polda Sultra segera menyelidiki dan menyidik kasus ini. Pihak PT Tanto Intim Line, melalui Kepala Cabang Kendari Teguh, mengarahkan konfirmasi ke perwakilan kantor pusat, David, yang menyatakan dokumen akan dikirim ke kantor cabang Kendari pada Kamis, 26 Juni 2025.
Alasan Perubahan Judul: Judul asli kurang menarik dan informatif. Judul yang direvisi lebih spesifik, langsung ke inti permasalahan, dan lebih menarik perhatian pembaca. Ini penting untuk menarik perhatian pembaca berita online.(**)
Comment