EDISIINDONESIA.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengakhiri era pemilu serentak di Indonesia. MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional (Pilpres dan Pileg) dengan pemilu daerah (Pilkada), dengan selang waktu maksimal 2 tahun 6 bulan di antara keduanya.
Keputusan ini, yang diajukan oleh Perludem dan dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini mengiringi sistem pemilu yang dianggap “serba tanggung”.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai putusan ini sebagai langkah tepat untuk mengakhiri kekeliruan sistem pemilu yang sebelumnya dianggap kurang lengkap.
Ia menunjuk pada paradoks pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPRD, dan pemilu daerah yang hanya memilih eksekutif tanpa legislatif. Dengan pemisahan ini, diharapkan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemilu dapat teratasi.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa putusan ini meniadakan sistem pemilu “lima kotak” yang selama ini dikenal. Pemilu nasional kini akan meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, terpisah dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Putusan ini menandai babak baru dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, berharap mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih efektif, efisien, dan demokratis.(edisi/rmol)
Comment