PT Rinjani Nakhla Perkasa Diduga Jual BBM Subsidi Secara Ilegal

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Praktik penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencuat. PT Rinjani Nakhla Perkasa (RNP) diduga menjadi aktor utama dalam penyuplaian BBM subsidi ke perusahaan tambang nikel di beberapa wilayah Sultra.

Investigasi Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra mengungkap RNP memperoleh BBM subsidi dari antrian SPBU di Kolaka dan kapal-kapal di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketua LPHK Sultra, Rojab, menyatakan RNP bertindak sebagai penampung BBM subsidi karena tidak memenuhi standar Pertamina untuk pengisian di depot. Praktik ini dinilai melanggar aturan dan merugikan negara, karena subsidi BBM seharusnya ditujukan untuk konsumen, bukan perusahaan besar.

Penjualan BBM subsidi ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. LPHK mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan pelanggaran ini.

Sekretaris DPC IV Hiswana Migas Kota Kendari, Fahd Atsur, mengkonfirmasi bahwa PT RNP tidak terdaftar sebagai mitra Pertamina maupun Hiswana Migas.

Dari 32 transportir dan agen BBM industri di Sultra, RNP tidak tercatat dalam database Hiswana Migas. Meskipun demikian, kemungkinan RNP memiliki Izin Niaga Umum (NIU).

Hiswana Migas tetap mengecam penjualan BBM subsidi ke perusahaan tambang, dan mengingatkan perusahaan tambang untuk membeli BBM industri secara resmi.

Fahd Atsur menyerahkan investigasi lebih lanjut kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, konfirmasi dari PT RNP belum diperoleh.(**)

Comment