JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Pergerakan Aktivis Hukum Indonesia (PAHI) kembali menggelar menggelar aksi Jilid III di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Aksi unjuk rasa dilakukan untuk mendesak KPK segera mengambil alih kasus korupsi proyek pembangunan bandar udara (Bandara) di Kecamatan Kadeoha, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Segera periksa dan tetapkan Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan bandar udara Kabupaten Kolaka Utara,” tegas Irsan, Ketua Umum PAHI.
Ia mengungkapkan, sebelumnya, dari proyek pembangunan Bandara yang dianggarkan Rp41,2 miliar di tahun 2020 dan Rp400 juta di 2021 dari APBD Pemda Kolut tersebut, BPK RI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
Atas kasus tersebut, sambung Irsan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut menetapkan terdakwa dan melakukan penahanan terhadap Junus (mantan Kepala Dishub Kolut), Sofyan Laema (PPK/Kasubag Meuangan dan Penyusunan Program Dishub Kolut), dan Jamaluddin (Pimpinan Cabang PT. Monodan Pilar Nusantara).
Sementara, Bupati Kolut hanya dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang digelar di PN Kendari pada Selasa 30 Juli 2024 lalu dengan kapasitasnya sebagai penyelenggara negara dan pengambil keputusan tertinggi di daerah tersebut. Padahal, Bupati Kolut ikut andil dalam proyek pembangunan Bandara tersebut.
Pada sidang tersebut, beber Irsan, terungkap bahwa Nur Rahman Umar atas nama Pemerintah Kabupaten Kolut melakukan pinjaman dana ke Bank Sultra dan dicairkan sebesar Rp100 miliar untuk proyek Bandara.
“Namun pertanggungjawaban dana pinjmanan tersebut tidak jelas hingga saat ini,” ungkap Irsan.
Selain Bupati Kolut, PAHI juga mengungkap dugaan keterlibatan anggota DPRD Kolut periode 2025-2029 inisial AS. Kata Irsan, AS yang juga merupakan keponakan dari Bupati Nur Rahman Umar, berperan sebagai kontraktor pada proyek pembangunan Bandara tersebut.
“Untuk itu, kami juga mendesak KPK RI agar segera menangkap otak di balik kasus korupsi bandar udara di Kolaka Utara, dalam hal ini Bupati Kolaka Utara dan juga AS anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara periode 2024-2029,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa ini merupakan yang ketiga kalinya digelar oleh PAHI, setelah sebelumnya juga melakukan aksi Jilid I dan Jilid II di gedung KPK dan Kejaksaan Agung.
Jika KPK dan Kejagung tidak segera bertindak dalam kasus ini, PAHI menegaskan akan terus melakukan aksi berjilid-jilid hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka baru. (**)
Comment