DPR Kritik Keras Pemerintah Hanya Anak Usaha BUMN yang Ditindak di Raja Ampat

EDISIINDONESIA.id- Komisi XII DPR RI mengecam keras Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan tebang pilih dalam menindak perusahaan pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi, mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan pemerintah yang hanya menindak PT Gag Nikel, sementara tiga perusahaan swasta—PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)—yang diduga melakukan pelanggaran jauh lebih berat, dibiarkan beroperasi.

Bambang menjelaskan, berdasarkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, PT ASP (perusahaan asal China) telah terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan ekosistem laut.

PT KSM, yang memulai operasi penambangan pada 2024, beroperasi sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, mengancam keanekaragaman hayati.

Sementara PT MRP, meskipun baru melakukan pengeboran di 10 titik, telah melakukan aktivitas tanpa izin lingkungan yang sah.

Ironisnya, PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Antam yang hanya melakukan pelanggaran minor dan berlokasi agak jauh dari kawasan wisata, justru mendapat sanksi penghentian operasional sementara.

Bambang menyoroti perbedaan perlakuan ini, mengingat PT Gag Nikel memiliki izin kontrak karya, sementara tiga perusahaan swasta lainnya menggunakan izin pemerintah setempat.

Komisi XII DPR menilai pembiaran terhadap tiga perusahaan swasta tersebut merupakan bentuk ketidakadilan dan pembiaran kerusakan ekosistem Raja Ampat, warisan dunia yang berharga.

Mereka mendesak pemerintah untuk segera menindak tegas seluruh perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.(edisi/rmol)

Comment