Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk 10% untuk Barang Impor Non-Pribadi

EDISIIMDONESIA.id- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif bea masuk 10% untuk barang impor yang bukan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merevisi PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Pelaksana tugas (Plt.) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan bahwa PMK 34/2025 memberikan kepastian penghitungan bea masuk. Sebelumnya, PMK 203/2017 menggunakan bea masuk yang berlaku umum (most favored nation/MFN), yang mengharuskan pencarian tarif bea masuk terlebih dahulu. Dengan tarif tetap 10%, proses menjadi lebih sederhana dan cepat.

Tarif bea masuk 10% juga mempermudah pemeriksaan dokumen dan mempercepat arus barang impor. “Ini memberikan kemudahan dan kecepatan proses penetapan bagi pejabat DJBC, dan akan berpengaruh pada kecepatan arus barang impor,” jelas Chairul dalam media briefing, Rabu (4 Juni 2025).

PMK 34/2025 mengatur empat ketentuan untuk barang impor non-pribadi: (1) tarif bea masuk 10%; (2) nilai pabean berdasarkan keseluruhan nilai barang impor; (3) dikecualikan dari bea masuk tambahan, tetapi tetap dikenakan PPN atau PPnBM; dan (4) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 5% dari nilai impor.(edisi/rmol)

Comment