Kejari Kendari Musnahkan 6,3 Kg Sabu dan Barang Bukti 133 Kasus Inkraft

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti dari 133 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantornya, Kamis (22/05/2025). Pemusnahan disaksikan Forkopimda Kota Kendari.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 6,3 kilogram sabu, senjata tajam, timbangan digital, tas plastik, pakaian, dan 450 strip tramadol.

Kepala Kejari Kendari, Ronald Bakara, menyebut pemusnahan ini yang pertama di tahun 2025, menggunakan mobil incinerator ramah lingkungan milik BPOM Kendari.

Dari 133 perkara, 83 kasus narkotika dan 50 kasus non-narkotika. Bakara mengapresiasi sinergi antar lembaga penegak hukum, khususnya kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kendari yang responsif dalam memproses perkara.

Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Safri, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah “relevant physical evidence”—benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia mengapresiasi koordinasi Kejaksaan dan Kepolisian, berharap angka kriminalitas, terutama kasus narkotika, dapat ditekan di Kendari dan Sulawesi Tenggara.

Penegakan hukum yang konsisten dan terintegrasi, menurutnya, kunci terciptanya rasa aman di masyarakat.(**)

Comment