EDISIINDONESI.id- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) resmi membatasi program gratis ongkir yang ditawarkan penyedia layanan kurir dan logistik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Program gratis ongkir dengan tarif di bawah biaya pokok hanya diizinkan maksimal tiga hari dalam sebulan. Permohonan perpanjangan harus diajukan dan dievaluasi pemerintah jika penyedia layanan ingin melanjutkan program tersebut di luar batas waktu tersebut.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini sebagai langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional, sesuai arahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Beliau menekankan pentingnya sektor logistik sebagai infrastruktur pendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan sosial di Indonesia. Industri pos, kurir, dan logistik, menurutnya, bukan hanya soal pengiriman barang, tetapi juga tentang konektivitas, akses ekonomi, dan harapan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kominfo, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan program gratis ongkir akan dievaluasi secara menyeluruh, mempertimbangkan kelayakan dan dampaknya terhadap ekosistem kurir.
Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, menambahkan bahwa meskipun program gratis ongkir bermanfaat bagi pelaku usaha daring dan konsumen, Kominfo juga perlu melindungi kurir dari dampak negatif promosi yang berlebihan.(edisi/fajar)
Comment