Utut Adianto Belum Tahu Perintah Panglima TNI Terkait Pengamanan Kejaksaan

EDISIINDONESIA.id- Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengaku belum mengetahui Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor TR/422/2025. Surat tersebut memerintahkan penyiapan dan pengerahan personel serta alat kelengkapan untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

“Saya belum membaca memorandum of understanding-nya dan belum melihat detail perintah tersebut,” ujar Utut di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, Senayan, Rabu, 14 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa setiap perintah Panglima TNI akan dijalankan prajurit, terutama dalam situasi mendesak. Oleh karena itu, Utut menilai surat perintah tersebut positif.

“Setiap penugasan pasti ada situasi yang membutuhkannya. Ini mindset positifnya,” kata Utut.

Politisi Fraksi PDI-P ini menyatakan akan mengkonfirmasi Panglima TNI terkait surat perintah tersebut.

“Apakah perlu? Nanti saya tanyakan dulu. Saya belum berkomunikasi dengan Kejaksaan maupun TNI. Kita belum tahu apa permintaan Kejaksaan dan bagaimana pandangan TNI,” pungkas Utut.(edisi/rmol)

Comment