Pemkab Kolut Tertibkan Pedagang Kaki Lima dan Usaha Tak Berizin di Lasusua

KOLUT, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, pada Rabu, 7 Mei 2025, melaksanakan penertiban di beberapa titik area Kota Lasusua untuk menciptakan ketentraman, ketertiban umum, dan keindahan kota. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pasal 26 ayat (2) Perda tersebut melarang berdagang atau berusaha di jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat umum lainnya di luar ketentuan yang berlaku. Pasal 28 ayat (1) juga mewajibkan setiap usaha memiliki izin tempat usaha dan/atau izin usaha sesuai jenis usahanya.

Penertiban melibatkan Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya. Sasaran penertiban adalah pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau beroperasi di tempat terlarang.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan usaha sesuai ketentuan dan menghindari aktivitas usaha di tempat-tempat yang dilarang Perda Nomor 11 Tahun 2018.(**)

Comment