Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Jantung Kota Kendai, Pelaku Terjerat Ancaman Seumur Hidup

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mencatatkan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria bernama Taufik Hidayat alias Uppi (24), warga Jalan Lasolo, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Hosemetundu, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.35 WITA.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, SH, mengatakan bahwa enangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan. Saat digerebek, tersangka berada di dalam rumah bersama sejumlah barang bukti yang kuat mengarah pada peredaran narkoba,” Ujarnya, Jumat (09/05/2025).

Dari penggeledahan, polisi menemukan 14 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat bruto 12,05 gram.

Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, satu ball sachet plastik bening, potongan pipet tersembunyi dalam batu cor, tas, serta satu unit ponsel Android merek Itel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

Modus operandi tersangka adalah menyimpan sabu untuk diedarkan. Polisi menduga rumah tersebut telah lama dijadikan tempat penyimpanan dan distribusi narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Taufik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (**)

Comment