KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Seorang ibu muda berinisial D, warga Kabupaten Konawe, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik PT Federal International Finance (FIF) Group Pos Indonesia.
D diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe pada Jumat, 9 Mei 2025 kemarin.
Menurut Kepala Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Konawe, Ipda Umar R Sugeng, kasus ini berawal dari pengajuan kredit sepeda motor oleh D ke PT FIF Group. Pengajuan dikabulkan, motor diserahkan, tapi justru dialihkan secara ilegal kepada pihak lain.
“Setelah menerima kendaraan, tersangka tidak memenuhi kewajiban kreditnya dan malah mengalihkan motor tersebut tanpa seizin pihak leasing. Sampai sekarang, keberadaan motor itu belum diketahui,” kata Umar dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/05/2025).
Akibat ulah D, perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Tak terima, PT FIF Group melaporkan kejadian ini ke Polres Konawe.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis: Pasal 35 jo Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak main-main dengan perjanjian fidusia atau kredit kendaraan. Tindakan seperti ini adalah tindak pidana,” tegas Ipda Umar.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam pengalihan motor tersebut. (**)
Comment