KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Operasi Pekat Anoa yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menjaring pelaku peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pria bernama Laode Muhammad Fafan Ekiawan (29), diringkus saat membawa sabu di saku celananya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, SH, membeberkan bahwa Fafan, yang diketahui tinggal di Jalan Nuri, Kelurahan Punggaloba, Kendari Barat, dicurigai warga karena sering terlihat bertransaksi mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan masyarakat. Di lokasi, tersangka sesuai dengan ciri-ciri dan saat digeledah ditemukan empat paket sabu di saku kanan celananya,” Katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/05/2025).
Lanjut, barang bukti yang diamankan berupa empat paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,81 gram bruto.
Polisi juga menyita satu paket garam seberat 2,94 gram yang diduga digunakan sebagai kamuflase, satu korek api gas, gunting, pireks, sendok sabu, dan satu unit ponsel Samsung lengkap dengan SIM card.
AKP Andi menyebut penangkapan Fafan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami akan telusuri lebih jauh apakah pelaku ini bagian dari jaringan yang lebih besar. Pemeriksaan masih berlangsung,” Pungkasnya.
Kini, Fafan mendekam di tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)
Comment