EDISIINDONESIA.id – Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota DPR RI, Ahmad Dhani bersalah. Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (7/5/2025) atas laporan dugaan penghinaan terhadap salah satu marga di Indonesia, yakni marga Pono.
Legislator yang juga musisi itu dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik legislator. Ahmad Dhani pun mendapatkan sanksi ringan berupa teguran secara lisan dan diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu, termasuk Rayen Pono.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani sidang MKD atas dua aduan. Pertama, soal pernyataan rasis dan seksisnya dalam rapat mengenai pemain naturalisasi Tim Nasional Indonesia. Kedua, soal penghinaan marga yang diadukan musisi Rayen Pono.
Rayen Pono tidak hanya mengadukan Ahmad Dhani ke MKD atas dugaan penghinaan marga Pono, tetapi juga melaporkan suami Mulan Jameela itu ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan diskriminasi ras pada Rabu, 23 April 2025. Laporan itu terdaftar dalam nomer LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ahmad Dhani disangkakan dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 hurul (b) UU RI No 40 tahum 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berdalih Slip of The Tongue
Atas putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang menyatakan Ahmad Dhani bersalah, dia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Rayen Pono. Dia menyebutnya sebagai kesalahan berucap yang tidak disengaja atau slip of the tongue.
“Saya sebagai anggota DPR RI fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” kata Ahmad Dhani.
“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga berdarah biru yang marah dan tidak terima,” lanjutnya.
Dia juga menerangkan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menghina atau melecehkan marga Pono. Bahkan seumur hidupnya, dia tak pernah punya sejarah merendahkan sebuah suku.
“Bahwa seumur hidup saya, saya tidak pernah menistakan merendahkan marga meskipun yang bukan darah biru maupun darah biru,” ujarnya.
“Tapi sudah terjadi ya sudah, khusus permintaan maaf untuk keluarga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang terjadi di acara diskusi hak cipta,” sambungnya.
Siap Jalani Proses Hukum
Sebelumnya, dalam sidang MKD, Ahmad Dhani mengaku bahwa dirinya melakukan slip of the tongue atau kesalahan dalam berucap yang tidak disengaja, yang membuatnya mengucapkan nama Pono menjadi Porno.
Meski berani bersumpah bahwa itu tidak disengaja, suami Mulan Jameela ini menyatakan siap untuk menjalani proses hukum atas laporan Rayen Pono terhadapnya di Bareskrim Mabes Polri.
Dia menyebut kesalahan pengucapan yang menyebut Pono menjadi Porno murni 100 persen slip of the tongue.
“Jadi, yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau nanti memang ada, Yang Mulia. Demi Allah 100 persen pure slip of the tongue,” ucap Dhani saat persidangan. (edisi/fajar)
Comment