Diduga Rusak Lingkungan, Perantara Desak Penutupan Tambang PT SCM di Konawe

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Perhimpunan Aktivis Nusantara (Perantara) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Jakarta.

Aksi ini merupakan protes keras terhadap aktivitas pertambangan PT SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang diduga menyebabkan banjir bandang dan kerusakan lingkungan.

Koordinator Lapangan, Muhammad Rahim, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan PT SCM diduga kuat menjadi penyebab utama banjir berulang di jalur Trans Sulawesi, khususnya di Desa Sambandete, Konawe Utara.

Banjir ini memaksa warga menggunakan perahu seharga Rp500.000 hingga Rp800.000 per penyeberangan, sebuah kerugian besar bagi mobilitas dan perekonomian masyarakat.

Perantara menilai operasi tambang PT SCM telah merusak tata kelola air dan ekosistem hulu Sungai Lalindu, meningkatkan risiko banjir bandang di hilir.

Penimbunan rawa dan pembukaan hutan di area tambang memperparah dampak lingkungan. PT SCM memiliki IUP seluas 21.100 hektar, dan aktivitasnya diduga mengancam habitat anoa serta indikasi perambahan hutan ilegal.

Rahim juga mengkritik lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah, yang dianggap membiarkan PT SCM beroperasi tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial.

Perantara menuntut tindakan tegas terhadap PT SCM dan akan melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan kepada:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK):

  • Pencabutan izin lingkungan PT SCM;
  • Audit menyeluruh dokumen AMDAL;
  • Sanksi administratif sesuai UU No. 32 Tahun 2009 (Pasal 76-80).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM):

  • Peninjauan dan pencabutan IUP PT SCM;
  • Penegakan UU No. 3 Tahun 2020 (Pasal 158) terkait sanksi pidana atas pelanggaran izin pertambangan.

Perantara mendesak PT SCM bertanggung jawab atas kerugian masyarakat akibat luapan Sungai Lalindu dan dampak banjir bandang di Desa Padalere Utama, Kecamatan Wiwirano, yang hampir merusak jembatan gantung vital bagi warga.

Perantara menyerukan investigasi menyeluruh dan pencabutan izin operasional PT SCM demi keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.(**)

Comment