Pembacokan Warga di Jetty PT TMS Konut, AMPUH Sultra Desak Polisi Tangkap Pelaku Dalam 24 Jam

KONUT, EDISIINDONESIA.id— Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara mengutuk keras tindakan penganiayaan berupa pembacokan yang dialami salah satu warga di kawasan Jetty PT Tataran Media Sarana (TMS), Konawe Utara. Organisasi ini mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera turun ke lapangan dan menangkap seluruh pihak yang terlibat.

Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, memberikan ultimatum tegas: pelaku harus ditangkap dalam waktu 1×24 jam guna mencegah meletusnya konflik yang lebih luas.

“Menurut informasi yang kami peroleh, lokasi Jetty PT TMS ini masuk wilayah hukum Polda Sulteng. Oleh karena itu kami berikan peringatan: pelaku harus segera ditangkap dalam 1×24 jam, demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Hendro di Konawe Utara, Jumat (2/10/2026).

Ia juga mempertanyakan keberadaan aparat di lokasi yang dinilai tidak mampu mencegah kekerasan tersebut.
“Berdasarkan video yang beredar, terlihat ada pihak kepolisian di sana. Mengapa pembacokan itu tetap bisa terjadi?” tanyanya.

Terkait latar belakang keributan, Hendro menjelaskan bahwa peristiwa ini berakar pada tuntutan warga atas kompensasi dampak debu serta penyelesaian hak atas lahan yang belum diselesaikan perusahaan.

“Intinya, pelaku pembacokan harus ditangkap terlebih dahulu. Sementara urusan hak atas lahan warga, itu juga wajib diselesaikan oleh pihak perusahaan,” tegasnya.(**)

Comment