7 IUP Baru Muncul di Konut Langgar Moratorium dan Berada di Zona Banjir, Ampuh Sultra Minta Kejagung Turun Tangan

KONUT, EDISIINDONESIA.id— Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelidiki secara menyeluruh penerbitan tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang tiba-tiba tercatat dalam sistem MOMI Map Minerba. Perizinan tersebut dinilai janggal, melanggar kebijakan moratorium pemerintah pusat, dan sebagian besar wilayahnya berada di kawasan yang pernah diterjang banjir bandang pada tahun 2019.

Ketujuh izin yang muncul itu terdiri dari lima IUP nikel dan dua IUP batuan, yaitu:

1. PT. Karya Putra Kontara (Nikel) — 7.672,00 hektar
2. PT. Karya Energi Makmur (Nikel) — 3.803,00 hektar
3. PT. Energi Prima Sentosa (Nikel) — 3.638,00 hektar
4. PT. Karunia Sejahtera Mandiri (Nikel) — 560,00 hektar
5. PT. Patowonua Cipta Mandiri (Nikel) — 197,00 hektar
6. PT. Sutra Jaya Makmur (Batuan) — 7.588,54 hektar
7. PT. Bumi Tambang Pratama (Batuan) — 470,00 hektar

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, dalam pernyataannya kepada media, Sabtu (7/11/26), menegaskan keberadaan ketujuh izin tersebut mencurigakan dan berpotensi melanggar aturan.

“Kami meminta Kejagung menyelidiki semuanya—mulai dari proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan hingga kelengkapan dokumen perizinan, termasuk Amdal, Andal, Izin Lingkungan, IUP Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi. Jangan sampai izin-izin ini diterbitkan dengan cara memintas prosedur, tidak sesuai syarat yang ditetapkan pemerintah,” ujar Hendro.

Yang semakin mengkhawatirkan, lanjutnya, sebagian besar lokasi izin pertambangan baru itu berada di wilayah yang pada 2019 lalu dilanda banjir bandang dahsyat. Berbagai penilaian ahli menyebut eksploitasi alam yang masif untuk kepentingan pertambangan menjadi salah satu pemicu bencana tersebut.

Hendro menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, namun keselamatan warga harus menjadi prioritas utama.

“Apa artinya investasi jika justru mengancam nyawa rakyat? Dalam hukum dikenal prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegasnya.

Selain mendesak Kejagung, Ampuh Sultra juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia segera mencabut ketujuh IUP tersebut. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejagung maupun Kementerian ESDM untuk menelusuri asal-usul perizinan yang tiba-tiba muncul di sistem MOMI Minerba ini.(**)

Comment