Kasus Aniaya Nenek Di Tomia Timur, Polisi Akan Jadwalkan Panggilan Ulang Saksi Korban

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id –  Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi dalam waktu dekat ini akan memanggil saksi kasus penganiayaan yang dialami Sitti Wa Ode Haila, warga Kelurahan Bahari, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.

Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, sekitar Pukul 09.30 Wita di rumah korban.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan berdasarkan LP Nomor : LP/B/02/I/2025/SPKT/SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TIMUR, tanggal 26 Januari 2025 lalu yang dilimpahkan ke Polres Wakatobi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Muh. Alwi Akbar SH MH mengungkapkan terkait kasus tersebut sebelumnya telah dilayangkan surat panggilan terhadap saksi-saksi.

Sayangnya, kata dia, di tahap penyelidikan hingga saat ini tak ada satupun saksi dari pelapor yang bersedia menghadiri panggilan dari tim penyidik Satreskrim Polres Wakatobi.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua saksi korban dan pelaku namun tidak hadir,” ucapnya, Kamis (1/5/2024)

Untuk itu, ia menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat ini akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut.

“Kita lihat situasi dalam waktu dekat ini penyidik akan ke Tomia Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap  saksi-saksi,” tambahnya.(**)

Comment