KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali dihadapkan pada sorotan tajam. Aktivis Sultra, Ilham, mendesak Kejati Sultra segera memproses hukum Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin alias Lily Salim, yang diduga terlibat dalam mega korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), senilai Rp5,7 triliun.
Dari 13 tersangka kasus korupsi ini, tiga berasal dari PT LAM: pemilik (Windu), Direktur (Ofan Sofian), dan pelaksana lapangan (Glenn Ario Sudarto).
Namun, Tan Lie Pin, yang faktanya terbukti memerintahkan dua office boy (OB) PT LAM membuka rekening untuk pencucian uang senilai Rp135,8 miliar hasil penjualan nikel ilegal, hingga kini belum diproses hukum.
“Fakta persidangan menunjukkan Tan Lie Pin memerintahkan penarikan dana secara berkala dan menggunakannya untuk membeli saham PT LAM melalui perusahaan tambang lain,” tegas Ilham, Rabu (15/4/2025).
Perbuatan Tan Lie Pin diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, menyatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan dan telaah akhir terhadap Tan Lie Pin, yang masih berstatus saksi.
Dody hanya menyatakan tim penyidik akan mengambil tindakan hukum selanjutnya.
Pernyataan ini memicu kecurigaan publik akan lambannya proses hukum terhadap Tan Lie Pin.(**)
Comment