Setubuhi Rekan Wanitanya, Seorang Remaja 15 Tahun Dibekuk Tim Resmob Polres Buteng

BUTENG, EDISIINDONESIA.id- Seorang Remaja lelaki di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial WDJ (15) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng pada heri Senin 28 April 2025.

WDJ yang saat ini masih duduk dibangku Kelas 1 SMA diamankan Tim Resmob Polres Buton Tengah karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang remaja putri berinisial JL (15), yang saat ini masih berstatus pelajar kelas 3 SMP

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Thamrin mengatakan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di Desa Waliko Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah tanpa perlawanan

Penangkal ini bermula, kata Thamrin, ketika orang tua yang khawatir karena anaknya tidak pulang selama satu malam diberitahu oleh warga bahwa anaknya diantar pulang seorang laki-laki tidak dikenal yang kemudian ditahan oleh warga dan meminta terduga pelaku WDJ untuk memanggil orang tuanya untuk membicarakan hal tersebut

“Orang tua terduga pelaku WDJ kemudian datang untuk membicarakan terkait masalah tersebut dengan orang tua JL namun karena tidak ada kejelasan dari orang tua WDJ, Orang tua JLkemudian mengadukan hal tersebut ke Polres Buton Tengah,” Jelas IPTU Thamrin.

Lanjut, saat diinterogasi betapa sangat terkejutnya orang tua JL, saat anaknya mengakui pada malam kejadian tersebut saat dirinya tidak pulang ke rumah dia telah setubuhi oleh terduga pelaku WDJ. Orang tua korban JL yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut.

“Dengan berbekal Laporan tersebut Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan WDJ tanpa perlawanan” Pungkasnya.

Saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dari Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

Atas perbuatannya WDJ dijerat dengan Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara.(**)

Comment