KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tiga dari lima pemuda asal Kendari ditangkap Unit Reskrim Polsek Bondoala, Polres Konawe, setelah diduga mencuri mesin tempel perahu milik seorang nelayan di Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala.
Ketiganya berinisial HR, MR, dan RH. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga setempat, Sementara dua lainnya masih buron dan tengah dalam pengejaran. Kapolsek Bondoala, Iptu Muh Heder Payapo, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025.
“Mereka datang dari Kendari ke pantai Desa Tombawatu untuk bermalam minggu. Di lokasi, mereka mengonsumsi minuman keras tradisional,” kata Iptu Heder dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (24/04/2025).
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, dua pelaku yakni MR dan RH melihat sebuah perahu nelayan yang masih terpasang mesin tempel.
Keduanya kemudian mencopot mesin tersebut dan membawa kabur menggunakan mobil minibus bersama tiga rekannya.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tempel merek Yamaha dan satu unit mobil minibus yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Bondoala dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(**)
Comment