ASN Samsat Konawe Diduga Gelapkan Dana Pajak Kendaraan, Kerugian Capai Rp100 Juta

KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Seorang aparatur sipil negara (ASN) di kantor Samsat Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pasalnya MJ diduga menggelapkan dana pajak kendaraan bermotor milik warga dengan modus jasa pengurusan administrasi kendaraan.

MJ ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Polres Konawe setelah seorang wajib pajak melaporkan kejanggalan dalam proses pembayaran pajaknya. Korban menyadari dana yang ia setorkan untuk perpanjangan STNK tak pernah tercatat di sistem Samsat.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K.,melalui Plt Kanit I, IPDA Dr. Umar R. Sugeng.

“Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban mengecek ke Samsat dan mendapati bahwa dana yang ia setor tidak tercatat, “ Ungkap IPDA Dr. Umar R. Sugeng, Rabu (9/4/2025)

Modus MJ tergolong rapi. Ia memanfaatkan jabatannya dengan menawarkan bantuan pengurusan STNK dan plat nomor kepada masyarakat. Setelah dana diterima, ia tidak menyetorkannya ke UPT Samsat, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polisi resmi menahan MJ sejak 28 Maret 2025. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu rekap data dari UPT Samsat terkait jumlah korban dan nilai kerugian pasti. Namun, polisi memperkirakan total kerugian mencapai Rp100 juta.

Kini, pelaku mendekam di Mapolres Konawe dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menitipkan dana pengurusan kendaraan kepada pelaku untuk segera melapor ke kantor Samsat agar didata dan proses hukum bisa berjalan maksimal,“ Pungkasnya.(**)

Comment