KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding PT. Harita Grup memonopoli pertambangan nikel di Pulau Wawonii.
Tuduhan ini muncul menyusul dugaan akuisisi beberapa IUP oleh PT. Harita Grup, termasuk PT. Bumi Konawe Mining (BKM) dan PT. Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ), di samping PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang telah beroperasi.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan bahwa akuisisi PT. BKM, yang sebelumnya milik Ir. Jos Yanto, diduga dilakukan melalui Donald J. Hermanus, Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), anak perusahaan PT. Harita Grup.
Hendro menilai PT. Harita Grup mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang membatasi kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Wawonii, sebagaimana tercantum dalam putusan MK yang menolak uji materiil UU PWP3K yang diajukan oleh PT. GKP.
Alih-alih menghormati putusan tersebut, PT. Harita Grup justru menambah IUP, menurut Hendro, menunjukkan kendali mereka atas hukum.
Ia mendesak Pemda Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Pemprov Sultra untuk berkoordinasi menyelamatkan Pulau Wawonii dari dominasi PT. Harita Grup, serta bertindak tegas tanpa terpengaruh investasi yang mengabaikan keselamatan rakyat.
Ampuh Sultra berencana melakukan aksi protes ke pemerintah pusat di Jakarta terkait dugaan perlakuan istimewa yang diberikan kepada PT. Harita Grup di Pulau Wawonii.
Mereka menilai keberadaan PT. GKP saja telah menimbulkan konflik, dan perluasan aktivitas pertambangan oleh PT. Harita Grup semakin mempersulit situasi.(**)
Comment