Rusak Infrastruktur, Pemprov Sultra Cabut Izin Operasional PT Ifisdecho di Konsel

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mencabut izin operasional PT Ifisdecho di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pencabutan izin yang tertuang dalam Surat Nomor B/600.1/498/VII/2024 ini diumumkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga pada Sabtu (29/03/2025).

Langkah tegas ini diambil karena PT Ifisdecho mengabaikan peringatan Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas hauling perusahaan.

Gubernur Andi Sumangerukka sebelumnya telah memberikan ultimatum kepada PT Ifisdecho untuk memperbaiki jalan yang rusak.

“Perbaiki itu jalan, kalau tidak saya suruh tutup,” tegasnya saat meninjau lokasi. Namun, perusahaan tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Sebagai konsekuensi, Pemprov Sultra tidak hanya mencabut izin penggunaan jalan, tetapi juga memasang plang larangan aktivitas hauling PT Ifisdecho di ruas jalan tersebut.

Tindakan ini menjadi preseden bagi perusahaan lain agar bertanggung jawab atas infrastruktur publik.

Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan Andi Sumangerukka menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan bukan hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. PT Ifisdecho kini harus menanggung konsekuensi atas kelalaiannya.(**)

Comment