BOMBANA, EDISIINDONESIA.id– Kematian seorang bayi berusia dua tahun di Dusun Bambanipa Laut, Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada 17 Maret 2025, memicu kecaman keras dari LSM Sagori dan LAPaK.
Kedua LSM tersebut menuding aktivitas pertambangan PT Timah Investasi Mineral (TIM) sebagai penyebab utama tragedi tersebut.
Bayi bernama Nasra ditemukan meninggal dunia di laut sekitar pukul 12.30 WITA. Ibunya, Rahmi, sempat mencari Nasra, namun kesulitan karena air laut yang keruh.
Menurut keterangan warga, ini merupakan kasus ketiga anak yang tenggelam dan sulit ditemukan karena kondisi air laut yang keruh akibat dugaan pencemaran.
Direktur LSM Sagori, Syahrul Gelo, mengecam lambannya penanganan kasus ini dan menuding pemerintah serta aparat penegak hukum (APH) kurang perhatian terhadap masyarakat Bajo yang merasakan dampak buruk aktivitas pertambangan.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan pertambangan oleh PT TIM yang hingga kini belum mendapatkan sanksi tegas.
“Banjir yang disertai lumpur ini terindikasi akibat aktivitas tambang. Masyarakat sudah beberapa kali berdemo dan melakukan RDP di DPRD Bombana, dan perusahaan mengakui dampaknya, tapi tak ada tanggung jawab,” tegas Syahrul.
Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dan APH dalam menangani masalah ini, dan khawatir masyarakat akan melakukan aksi lebih ekstrem jika tuntutan mereka diabaikan.
Senada dengan LSM Sagori, Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) juga menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pencemaran air laut di Desa Baliara yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Pemrin, pimpinan LAPaK, menuding PT TIM sebagai penyebab pencemaran berdasarkan SK operasional perusahaan nomor 250/DPM PTSP/IV/2019, dan mendesak KLHK untuk menindak tegas PT TIM bahkan mencabut izin operasionalnya.
LAPaK telah melaporkan kasus ini ke DPRD Sulawesi Tenggara dan meminta dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT TIM.
Hingga berita ini diterbitkan, PT TIM dan pihak kepolisian belum memberikan tanggapan. DPRD Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah berjanji membentuk Pansus, namun perkembangannya belum jelas.(**)
Comment