EDISIINDONESIA.id – Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (LBH GKI) Cabang Tegal mengancam akan melaporkan Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Langkah ini diambil karena dinilai lambannya Mahkamah Partai dan Dewan Etik DPP PDIP dalam mengusut dugaan pelanggaran etik Shintya terkait penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
Sekretaris LBH GKI Cabang Tegal, Agus Wijonarko, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Shintya ke DPP PDIP pada 11 Februari 2025 dan menanyakan tindak lanjut pada 30 Maret 2025, namun belum mendapat respons. Kekecewaan atas ketidakresponsifan tersebut mendorong rencana pelaporan ke MKD.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari DPP PDIP, kami akan mengadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. MKD memiliki kewenangan memeriksa pelanggaran etik anggota DPR,” tegas Agus, Jumat (28/3/2025).
Dugaan pelanggaran etik berat ini merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 20 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, Ketua KPU Brebes dan Ketua Bawaslu Brebes dipecat karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terbukti bagi-bagi uang ke PPK dan Panwascam untuk menggelembungkan suara Caleg DPR nomor urut 8, Shintya Sandra Kusuma.(edisi/rmol)
Comment